Kamis, 16 Juni 2011

Info Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya Tahun 2011


Ketentuan PPDB Surabaya Tahun 2011
  1. Pendaftaran Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK, dilakukan secara perorangan (mandiri) di :
    • Sekolah-sekolah yang ditunjuk menerima/membantu pendaftaran PPDB dan rekomendasi (jam kerja pelayanan)
    • Tempat umum yang tersedia fasilitas PPDB (mall, taman)
    • Mobil keliling PPDB
    • Warnet
    • Rumah (yg memiliki jaringan internet)
  2. Calon Peserta Didik Baru SMP dapat memilih beberapa Sekolah pada 1 (satu) Sub Rayon dalam Wilayah Kawasan dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam satu Wilayah Kawasan atau diluar Wilayah Kawasan SMP.
  3. Calon Peserta Didik Baru SMA dapat memilih beberapa Sekolah pada 1 (satu) Sub Rayon Wilayah Kawasan dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam satu Wilayah Kawasan atau diluar Sub Rayon Wilayah Kawasan SMA.
  4. Calon Peserta Didik Baru SMK dapat memilih pada 1 (satu) SMK maksimal 2 (dua) Program Keahlian.
  1. Calon Peserta Didik Baru SMP/SMA Dalam Kota Surabaya Sub Rayon Kawasan Berdasarkan Sekolah Asal.
  2. Calon Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK dari Luar Kota Surabaya baik tamatan 2010/2011 maupun tahun sebelumnya, harus memperoleh Rekomandasi Mutasi Rayon dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang merupakan hasil seleksi Akademis dari Nilai Akhir.
  3. Pagu Peserta Didik Baru reguler maupun RSBI dari luar kota Surabaya sebesar 1 % untuk SMP/SMA/SMK dari total pagu Kota maupun Pagu Sekolah.
  4. Calon Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK dari Kota Surabaya baik tamatan sebelum tahun pelajaran 2010/2011 maupun tahun sebelumnya, harus memperoleh Rekomendasi dari DinasPendidikan Kota Surabaya untuk kelengkapan data base.
  5. Seleksi Akademis untuk calon Peserta Didik Baru dari Luar Kota Surabaya dilaksanakan sebelum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diselenggarakan.
  6. Calon Peserta Didik Baru dari luar Kota Surabaya/Propinsi, harus mendapat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota Asal setelah diterima sebagai calon Peserta Didik Baru dan disertakan pada waktu daftar ulang di sekolah dimana siswa tersebut dinyatakan diterima.
  7. Calon Peserta Didik Dalam Kota adalah lulusan/tamatan sekolah di Surabaya dan atau lulusan/tamatan sekolah di luar kota Surabaya yang Orang Tua calon Peserta Didik adalah Warga Kota Surabaya dengan bukti surat kependudukan Surabaya.
  8. Calon Peserta Didik Luar Kota adalah lulusan/tamatan sekolah luar kota Surabaya dan Orang Tua calon Peserta Didik bukan warga kota Surabaya.
  9. Pagu Peserta Didik Baru luar kota sebanyak SMP = 1 %, SMA = 1 %, dan SMK = 1 % dari pagu kota dan SMP = 1 %, SMA = 1 %, dan SMK = 1 % untuk masing-masing sekolah.
  10. Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan gugur/mengundurkan diri.
  11. Bagi Peserta Didik Baru yang diterima di RSBI, Prestasi, Inklusi, Satu Atap, Mitra Sekolah Kurang Mampu tidak diperkenankan untuk mendaftar pada PPDB Online Reguler dan data peserta tersebut akan dihapus dari database PPDB Online, sedangkan bagi siswa yang tidak diterima dapat mendaftar kembali pada PPDB Online Reguler.

Prosedur PPDB Surabaya 2011 :

  • PPDB Online

  1. RSBI
  2. RSBI Asal Luar Kota
  3. Reguler
  4. Mutasi/Tahun Lalu
  5. Rekomendasi Asal Luar Kota

  • PPDB Offline



    1. PPDB SMP Satu Atap
    2. PPDB Prestasi
    3. PPDB Mitra Sekolah Kurang Mampu
    4. PPDB Inklusi
    Definisi Peserta Didik Luar Kota
    1. Calon Peserta Didik Dalam Kota adalah : lulusan/tamatan sekolah di Surabaya dan atau lulusan/tamatan sekolah di luar kota Surabaya yang Orang Tua calon Peserta Didik adalah Warga Kota Surabaya dengan bukti surat kependudukan Surabaya.
    2. Calon Peserta Didik Luar Kota adalah lulusan/tamatan sekolah luar kota Surabaya dan Orang Tua calon Peserta Didik bukan warga kota Surabaya.
    3. Butir (1) tidak termasuk kuota 1 %, sedangkan butir (2) dikenakan kuota 1 % baik pagu Kota maupun Pagu Sekolah.
    4. Peraturan diatas juga berlaku bagi Sekolah Swasta penerima Hibah Bopda.
    Calon Peserta Didik lulusan/tamatan sekolah luar kota Surabaya yang Orang Tua calon Peserta Didik adalah Warga Kota Surabaya dengan bukti surat kependudukan Surabaya untuk selanjutnya disebut sebagai calon Peserta Didik Mutasiprosedur pendaftarannya adalah :
    1. Pengambilan PIN dengan cara Klik Pendaftaran Mutasi pada jenjang pendidikan tujuan, dan ikuti petunjuk berikutnya.
    2. Jadwal Pendaftaran Mutasi mulai tanggal 19 Juni 2011 pkl 16.00 s.d tanggal 23 Juni 2011 pkl 12.00.
    3. Verifikasi Pendaftaran Mutasi mulai tanggal 20 Juni 2011 pkl 08.00 s.d tanggal 23 Juni 2011 pkl 14.00.
    4. PIN dapat diambil melalui internet setelah data Pendaftar Mutasi dinyatakan Valid oleh petugas.
    5. PIN dapat digunakan untuk mendaftar Sekolah Reguler maupun RSBI.
    Nilai yang digunakan untuk PPDB adalah Nilai Akhir (NA), yaitu gabungan nilai UN (Ujian Nasional) dan NS (Nilai Sekolah).
    JADWAL PPDB REGULER SD/SMP/SMA/SMK ONLINE 2011
    NoJenis KegiatanSDSMPSMA/SMKKeterangan
    1Pendaftaran Online30 Juni 2011 s.d 2 Juli 201130 Juni 2011 s.d 2 Juli 201130 Juni 2011 s.d 2 Juli 2011Internet atau ke Sekolah
    2Pengumuman4 Juli 20114 Juli 20114 Juli 2011Internet
    3Daftar Ulang4 s.d. 5 Juli 2011 (Akhir pkl 12.00)4 s.d. 5 Juli 2011 (Akhir pkl 12.00)4 s.d. 5 Juli 2011 (Akhir pkl 12.00)Sekolah
    4Pemenuhan Pagu6  Juli 2011 14.00 – 17.00 7 Juli 2011 08.00 – 14.006  Juli 2011 14.00 – 17.00 7 Juli 2011 08.00 – 14.006  Juli 2011 14.00 – 17.00 7 Juli 2011 08.00 – 14.00Internet/Sekolah
    5Tahun Pelajaran Baru11 Juli 201111 Juli 201111 Juli 2011Sekolah
    6Pelaksanaan MOS11 – 13  Juli 201111 – 13  Juli 201111 – 13  Juli 2011Sekolah
    Stumble
    Delicious
    Technorati
    Twitter
    Digg
    Facebook
    Yahoo
    Feed

    1 komentar:

    Silahkan tinggalkan komentar untuk tulisan diatas....
    Terima kasih buat koment anda...

    Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...